Syukri menjelaskan, tarif pajak hiburan bioskop sebagai kontribusi serapan pajak yang paling tinggi. Bioskop menjadi penyetor pajak tertinggi dengan total 55 persen dari keseluruhan pajak hiburan Kota Balikpapan.
"Tertinggi kontribusinya 55 persen total pajak hiburan dari bioskop Itu 20 persen, padahal di Indonesia ada dua lota yang pajaknya paling tinggi Balikpapan dan Lampung, daerah lain sekitar 10 persen," ucapnya.
Dari itulah, pihaknya berencana akan menurunkan pajak hiburan bioskop, karena tarif pajaknya yang tertinggi di Indonesia.
"Makanya saya mengusulkan agar diturunkan untuk kompensasinya mereka akan bergeliat membangun investasi bioskop, kalau pajak diturunkan artinya akan membuka lapangan pekerjaan," ucap Syukri Wahid.
Sementara, pajak hiburan seperti Tempat Hiburan Malam (THM) kemungkinan tidak akan diturunkan. Dikarenakan kontribusinya yang tidak begitu tinggi.
"Tidak ingin menurunkan pajak THM karena wajib pajaknya cuma sembilan aja jadi kontribusi pajaknya juga cuma 30 persen dari total pendapatan hiburan artinya tidak signifikan," katanya.
Untuk tahun ini target pajak hiburan sebesar Rp515 miliar, sementara laporan badan pajak November ini capaiannya sudah 84 persen dan Syukri optimis akan tercapai.
"Tahun depan itu target nya lebih ekstrim, kurang lebih Rp 650 miliar. Maka kita merevisi perubahan tarif pajak bumi bangunan, kedua tentang target pajak hiburan," jelasnya.
Adapun tarif pajak hiburan yang akan diturunkan adalah tarif pajak bioskop, karaoke, konser musik, kesenian dan kebugaran.
"Pemilik karaoke itu 40 persen bagi saya itukan hiburan masyarakat, itu ada permintaan diturunkan, kemudian konser musik itu 50 persen terlalu tinggi, kesenian itu cukup 5 persen bahkan untuk kebugaran itu juga kita turunkan 10 persen," jelas Syukri Wahid.
Penulis : Muhammad Rizieq
Editor : Bambang Irawan