Lokasi pertambangan batu bara ilegal itu berada di kawasan Kilometer 25 RT 45, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Petugas mengamankan lima pekerja dan dua unit excavator yang tengah beroperasi mengeruk emas hitam tersebut.
Kepala Satpol PP Zulkifli yang memimpin operasi gabungan di lokasi tambang ilegal tersebut menjelaskan, mereka sebelumnya menerima laporan masyarakat.
"Ada laporan indikasi tambang ilegal, makanya Bapak Wali Kota Rahmad Mas’ud memerintahkan kami untuk meninjau dan ternyata benar ada," kata Zulkifli.
Keberadaan tambang tersebut dipastikan tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota Balikpapan. "Sudah dipastikan juga ini masuk wilayah Balikpapan," tegas Zul.
Sementara Rahmad Mas'ud mengecam keras praktek tambang ilegal tersebut bahkan meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak sesuai aturan hukum.
"Kami serahkan ke aparat, nanti pasti akan ditindak sesuai aturan soalnya tambang memang selama ini dilarang di Balikpapan," tegas Rahmad.
Rahmad tidak memungkiri adanya oknum yang terlibat dalam praktek ilegal tersebut dimana Balikpapan tetap berpegang pada komitmen tolak tambang batu bara.
"Kami kan sudah komitmen menolak tambang batu bara, pasti ini akan kami jaga," tegasnya.
Orang nomor satu di Kota Beriman itu juga meminta kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk melakukan pengawasan di wilayah perbatasan Balikpapan, khususnya yang berbatasan dengan Kabupaten Kukar.
"Nanti akan saya minta SKPD terkait untuk memantau daerah perbatasan karena memang cukup rawan pertambangan," sebut Rahmad.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur