Menanggapi hal tersebut Polda Kaltim memberikan atensi penuh. Bahkan Ditreskrimsus Polda Kaltim saat ini tengah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendeteksi transaksi Pinjol.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim meminta kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan Pinjol sebagai alternatif mendapatkan dana segar.
" Kami mengimbau janganlah terlibat dengan pinjaman online, karena ini sangat menyesatkan dan sangat merugkan kita,"ujarnya, Kamis (14/10/2021) siang.
Dia meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan mencari alternatif lain untuk mendapatkan uang sebagai modal usaha atau kebutuhan sehari-hari.
"Bersabar kita semua memang lagi susah gak ada yang ada di atas angin, saat ini ya kita mohon bersabar untuk tidak tergiur dengan pinjaman online,"pintanya.
Dia menyebut hingga saat ini belum ada laporan masuk terkait kasus Pinjol."Sejauh ini di Kalimantan Timur belum ada laporan,"ujarnya.
Kasus hukum yang timbul akibat Pinjol, biasanya adanya intimidasi bahkan berujung penganiayaan hingga pengrusakan. Yusuf menegaskan masyarakat untuk melapor ketika menjadi korban Pinjol.
"Kalau dia bersifat anarkis artinya di sudah melanggar pasal 351 KUHP yaitu penganiayaan, dan itu sudah jelas ada di dalam KUHP,"sebutnya.
Selain itu, masyarakat yang merasa mendapat intimadasi atau pengancaman dari petugas Pinjol juga dapat dilaporkan ke polisi."Jika sudah ada dapat ancaman baik melalui WA sudah bisa dilaporkan sebagai pengancaman, kami berharap sih mengimbau yang sudah terjebak di dalam pinjman online ini laporkan saja. dari ancaman bisa ditindak lanjuti walaupun hanya sekedar WA itu sduh masuk unsur pidana, itukan bisa dilacak, "tegasnya.
penulis : Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan