Disambangi media ini Selasa (5/10/2021) siang tadi di kantornya di Jalan Milono Gunung Pasir, Balikpapan Kota, Kepala UPTD PPA Kota Balikpapan Esti Santi Pratiwi mengaku sudah mendapatkan keterangan dari orangtua korban namun Esti tak mau berbicara terlalu banyak.
"Kami memegang asas praduga tidak bersalah, kami juga belum bertemu dengan anak-anak itu (korban) baru dengan orangtuanya. Kami juga harus bertemu dengan anak-anak itu seperti apa kejadiannya," kata Esti.
Ada 3 orangtua yang mewakili 4 korban yang mengadu ke UPTD PPA dan Esti mengaku masih dalam tahap pendalaman keterangan.
"Masih dalam pendalaman sudah ada 3 orangtua yang mewakili 4 anak, orangtua dengar cerita dari anaknya (dicabuli) nah kami juga harus mendengar dari anaknya terus identitas anak juga perlu karena kemarin hanya identitas orangtua sedangkan anak belum," papar Esti lagi.
Usia korban pencabulan berkisar dari umur 15 tahun hingga 16 tahun yang diduga dicabuli seorang pria di wilayah Balikpapan Utara. "Kalau keterangan orangtua, ya anaknya jadi korban pencabulan," tuturnya tanpa menyebut jenis pencabulannya.
Atas kejadian tersebut Esti meminta kepada orangtua terduga korban pencabulan agar melaporkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian agar dilakukan proses hukum.
"Kalau ada mendapatkan kasus tindak pencabulan, jadi dirubah maindset orangtua, jangan sampai hanya alasan menutupi aib namun bagi anak itu membawa dampak yang panjang. Anak ini yang mungkin akibat dari itu bisa dapat berdampak dikehidupan hingga dewasa," tegasnya.
Dia mencontohkan jika korban kekerasan seksual tidak ditangani dengan maksimal, bisa saja korban akan menaruh dendam dan justru dapat menjadi pelaku kekerasan seksual.
"Anak akan mengalami trauma bisa nanti balas dendam kalau anak korban didampingi mungkin bisa menata kehidupan lebih baik. Anak sebagai korban jangan sampai membawa lebih dampak parah dilain hari,"jelasnya.
Untuk orangtua jangan mengkhawatirkan terkait privasi karena dalam proses konseling korban kekerasan seksual akan dirahasiakan.
"Kami berharap orang tua bisa berani melapor kita petugas secara kode etik melindungi identitas korban," tutup Esti.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur