Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono menjelaskan revisi Perda sampah rumah tangga itu akan mengatur dan mempertegas sanksi administrasi hingga sanksi denda mengenai sampah yang boleh dan tidak boleh masuk ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
"Sementara inikan ada penahanan KTP, nanti kita akan perjelas di revisi Perda ini, karena kita lebih detail membahasnya item per item atau ayat per ayatnya nanti," ucapnya.
Ia juga menjelaskan jadwal pembuangan dan pengangkutan sampah juga masih dibatasi, hanya boleh beraktifitas diatas jam enam sore hingga jam enam pagi.
Kedua, Budiono menjelaskan di rapat Paripurna akan mencabut satu usulan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) dari 17 yang diinisiasi DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot). "Ketentuan Pemerintah pusat terkait RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) diatur oleh pusat, oleh karena itu Raperda itu dicabut," ujarnya.
Ia menjelaskan dari 17 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) usulan DPRD dan Pemkot itu. Ada satu Propemperda yang dicabut karena kewenangannya diatur oleh Pemerintah Pusat.
"Itukan program propemperda di tahun 2021 ada 17, tujuh inisiatif DPRD dan 10 inisiatif pemerintah kota, nah yang satu tadi, Raperda RDTR itu kita hari ini cabut, karena waktu menyusulkan diparipurnakan pencabutan nya juga penghapusan nya harus diparipurnakan," tutupnya.
Penulis : Muhammad Rizieq
Editor : Bambang Irawan