"Sudah kami laporkan ke kepolisian, nanti bisa konfirmasi ke kepolisian, kami melampirkan sejumlah bukti yang didapat, seperti formulir pendaftaran vaksin dan rekaman video dari masyarakat yang ingin mendaftar," ujar Sri.
Wanita yang akrab disapa Dio ini membeberkan, ada 30 orang yang diduga menjadi korban kasus jual beli vaksin Covid-19 dimana per orang harus membayar Rp315 ribu. "Tapi kami belum tahu apakah mereka sudah membayar atau belum, begitu juga apakah mereka sudah divaksin atau belum," sebut Dio.
Selain DKK Balikpapan, laporan serupa kepada polisi juga datang dari organisasi masyarakat (ormas) Muhammadiyah. Mereka mengaku dirugikan karena nama ormas dicatut dalam kasus jual beli vaksin Covid-19 ini.
"Muhammadiyah sebagai ormas penyelenggara juga sudah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, karena mereka selaku pihak penyelenggara vaksinasi. Mereka merasa dirugikan karena namanya dicatut dalam formulir," tambah Dio.
Wanita berkaca mata ini kembali menegaskan vaksinasi yang digelar oleh pemerintah dan instansi-instansi tidak memungut biaya sepeserpun, terlebih lagi kalau bekerjasama dengan pemerintah, maka fasilitas dan tenaga medis akan disupport pemerintah.
"Kalau pelaksanaan di sentra vaksinasi BSCC Dome kan penggunaan gedung juga gratis," sebut Dio.
Dirinya berpesan agar instansi yang ingin menggelar vaksinasi tak menjalin kerjasama dengan pihak di luar DKK Balikpapan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan oleh oknum yang tak bertanggungjawab.
Terpisah saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Poresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro enggan berkomentar soal dugaan praktek jual beli vaksin ini. Kendati demikian dia membenarkan sudah ada laporan masuk soal dugaan jual beli vaksin tersebut. "Benar, sudah ada laporan masuk. Kami sedang lakukan penyelidikan," kata Rengga singkat.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur