Atas peristiwa tersebut korban diminta harus membayar dua persen dari nilai penjualan kayu tersebut senilai Rp 175 juta. Sabtu (4/9/2021) dini hari sekira pukul 00.30 Wita kapal bersandar di dermaga di wilayah Loa Duri Kutai Kartanegara. Selang beberapa saat kapal tersebut didatangi oleh kelompok.
"Beberapa orang ini naik dan memasuki ke dalam kapal dengan melakukan pengancaman dan pemerasan meminta uang senilai Rp 3 juta dan solar. Kemudian diberikan Rp 300 ribu dan dua jeriken solar,"ungkap Dirkrimum Polda Kaltim Kombes Pol Subandi saat menggelar pres conference didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo di ruang pres conference Mapolda Kaltim Rabu (15/9/2021).
Kemudian tersangka SI menelpon pemilik kapal untuk meminta uang senilai Rp 5 Juta melalui transfer. "Karena pelaku ini banyak, nahkoda kapal ketakutan, merasa terancam dan merasa di peras, sehingga melaporkan kepada kepolisian," tuturnya.
Dia mengungkapkan bahwa aksi premanisme tersebut terjadi berulang kali sehingga membuat resah masyarakat. "Kejadian ini sudah berulang kali terjadi, bukan sekali dua kali tapi sudah sering. Sehingga dalam menciptakan suasana Kamtibmas yang kondusif, ya kami lakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku,"katanya.
Saat ini ke tujuh tersangka diamankan di Mapolda Kaltim. Dirinya berharap agar ke depan tidak terjadi hal yang serupa yang dilakukan oleh kelompok pelaku. Dia tegaskan karena mereka melakukan perbuatan pidana maka harus menerima hukum sesuai yang diperbuatnya.
"Ini negara hukum, ada aturan mainnya dan ada aturan yang harus ditaati oleh seluruh warga negara Republik Indonesia,"pungkasnya. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menambahkan, Polda berhasil mengamankan sejumlah tujuh orang dalam kasus tersebut, dan masing-masing dari mereka memiliki peran sendiri.
Ada yang berperan sebagai otaknya, ada yang berperan yang naik ke kapal untuk meminta dan memeras sejumlah uang. Ada juga yang berperan sebagai penerima hasil kejahatannya dalam hal ini yang punya nomor rekening yaitu seorang perempuan DWM.
"Para pelaku diamankan pada Sabtu (5/9/2021). Jadi kurang dari 2x24 jam sudah bisa terungkap. Otak pelaku kami amankan setelah dua hari kemudian pada tanggal 7 September," kelasnya. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 368 KUHP JO 55, tentang pemerasan yang disertai dengan pengancaman.
Penulis: Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan