Kuasa Hukum terdakwa dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kaltim AKBP Farid Jauhari mengungkapkan dalam keterangan saksi di muka pengadilan bahwa saksi pelapor tidak mengenal terhadap tiga terdakwa tersebut.
"Pihak JPU menghadirkan saksi pelapor terkait dugaan adanya tindak penganiayaan terhadap korban Herman (Almarhum,Red). Saya tanyakan kepada saksi apakah saudara mengenal dengan terdakwa dia menjawab tidak mengenal itu saja, ya kita tunggu rekan dari JPU katanya akan menghadirkan saksi fakta," ungkap Farid usai persidangan.
Menurutnya berdasarkan keterangan saksi pelapor tidak mengenal terhadap tiga orang terdakwa." Kalau dari hasil keterangan saksi tidak mengenal terhadap terdakwa dan tidak pernah bertemu. Karena memang terdakwa tidak merasa melakukan itu (penganiayaan,Red)," jelasnya.
Dikatakan Farid bahwa apa yang dijelaskan oleh saksi yang dihadirkan oleh JPU sudah sesuai dengan fakta terhadap tiga terdakwa." Untuk saksi meringankan nanti kita kami hadirkan, saat ini giliran dari JPU setelah dakwaan menghadirkan saksi- saksi setelah itu kita hadirkan saksi meringankan masih lama prosesnya," ujarnya.
Lebih lanjut perwira polisi berpangkat dua bunga di pundak ini membeberkan dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang masih abu-abu. "Belum diketahui pelaku utama ya karena dari keterangan saksi ini belum kelihatan, kan tadi saya tanyakan kenal gak dengan Terdakwa saksi menjawab tidak kenal. Dia (tiga terdakwa,Red) satu kesatuan menangani perkara itu tapi belum tentu dia pelakunya," paparnya.
Dalam dakwaan JPU, enam tersangka didakwa dengan Pasal 170 junto 351 ayat (1) junto 55, 56 KUHP. "Tentu kita berharap ringan hukumannya, kita mencari siapa pelakunya dengan rangkaian terdakwa ada perannya masing-masing cuma dilihat dari dakwaan JPU disamaratakan Pasal 170 kami juga tidak berseberangan dengan jaksa apa yang disajikan jaksa kita bantah," tegasnya.
Farid juga menjelaskan bahwa terdakwa RSS,AGS dan ASR ditangani oleh kuasa hukum di luar dari Bidkum Polda Kaltim. "Untuk terdakwa RH, KKA dan GSR langsung ke pokok perkara dengan majelis yang sama, sedangkan terdakwa RSS,AGS dan ASR kuasa hukumnya melakukan eksepsi terhadap dakwaan," sebutnya.
Dalam perkara sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim S. Pujiono SH M.Hum, direncanakan akan dilakukan sidang berikutnya pada 7 September 2021 dengan agenda sidang yang sama."Ya masih pemeriksaan saksi dari pihak JPU, katanya akan dihadirkan tiga saksi fakta," tandasnya.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan