Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Balikpapan Timbul Aliansyah P menjelaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Syarat administratif yang dipenuhi yakni narapidana sudah divonis, mendapat kekuatan hukum tetap, serta telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan masa pidana.
Selain itu syarat lainnya yaitu narapidana juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
"Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan ," kata Timbul kepada Korankaltim.com.
Berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Lapas Balikpapan, 875 narapidana mendapatkan Remisi Umum I dan 10 narapidana mendapat Remisi Umum II. Sementara ada 9 narapidana yang bisa menghirup udara bebas, setelah pemotongan masa hukuman.
Menurutnya, 60 persen narapidana dari total 1.382 orang di lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan telah memenuhi syarat untuk mendapat Remisi Umum 17 Agustus tahun ini.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur