"Usulan pemberian remisi dibagi menjadi dua kategori yakni Remisi Umum (RU) I yang dikurang masa tahananya sebanyak 288 orang mereka yang mendapatkan usulan remisi ini yang telah memenuhi syarat yang ditentukan yakni berkelakuan baik serta mengikuti kegiatan pembinaan di Rutan Balikpapan," kata Kepala Rutan Balikpapan Jul Herry Siburian kepada Korankaltim.com Senin (16/8/2021) hari ini.
Ada 5 WBP yang langsung bebas dalam pemberian remisi besok yang akan dilaksanakan usai upacara HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia di Rutan Balikpapan.
Seperti diketahui, setiap 17 Agustus pemerintah memberikan pengurangan hukuman atau remisi kepada narapidana dan anak pidana.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang no 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang pelaksanaanya diatur Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Warga Binaan. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur