Hal itu diketahui setelah keempatnya berada di area Counter Validasi Pelayanan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Senin (9/8/2021) hari ini. Seperti diketahui, sertifikat vaksin dan surat rapid test PCR merupakan salah satu syarat untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara antarkota di Indonesia.
Terungkapnya kasus ini berawal saat AM, WA, HI dan MA sedang mengantri di loket validasi dokumen untuk dapat masuk ruang tunggu keberangkatan di Bandara SAMS. Setelah tiba giliran mereka untuk menunjukan dokumen kelengkapan penerbangan, petugas loket KKP yang didampingi Satgas Covid-19 Lanud Dhomber menemukan satu kartu sertifikat vaksin palsu dan tiga surat rapid test PCR palsu, dibuktikan dengan dilakukannya pemeriksaan barcode yang tertera di kartu vaksin dan nomor Id KTP yang bersangkutan tidak terdaftar.
Setelah penemuan kartu sertifikat vaksin palsu dan surat rapid test PCR tersebut, pihak KKP dan Satgas Covid-19 Lanud Dhomber berkoordinasi dengan Petugas Avsec Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan menyerahkan para pelaku beserta barang bukti satu kartu sertifikat vaksin palsu dan tiga surat rapid test PCR palsu tersebut kepada Polsek KP3 Bandara.
AM, WA, HI dan MA selanjutnya diamankan dan dibawa ke solution room untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Komandan Satgas Covid-19 Lanud Dhomber Letkol Lek Rano Maharano didampingi Dansatpom Lanud Dhomber Mayor Pom Eko Zein, Kepala Seksi UKL KKP kota Balikpapan Kristanto serta Senior Manager Operasi Bandara SAMS Arif Sirajjudin menjelaskan, keempatnya mengakui surat dokumen tersebut diedit sendiri.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara mereka mengaku mendapatkan sertifikat vaksin palsu dari temannya dan mengedit serta menerbitkan sendiri surat rapid test PCR. Karena itu perlu pemeriksaan lebih lanjut sehingga mereka kami serahkan kepada pihak Mapolsek KP3 Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan untuk tindak lanjuti," ungkap Rano Maharano.
Diharapkan dengan kejadian ini masyarakat lebih waspada terhadap tawaran terkait pembuatan surat vaksin palsu. "Tidak mencoba untuk menggunakannya demi kepentingan pribadi, karena selain membahayakan kesehatan orang lain, tetapi juga akan berhadapan dengan pihak berwajib dan mendapatkan sanksi hukum yang berat," tegas Rano.
Penulis: */Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur