Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea menjelaskan agenda pemanggilan Sembiring tersebut sebagai croschek dan klarifikasi.
"Hari ini memang di agendakan untuk mengambil keterangan dari Kadishub Kaltim. Ada beberapa poin yang perlu kami klarifikasi," kata Oktario kepada korankaltim.com di Kantor Kejari Balikpapan.
Hasil keterangan ada beberapa Standar Operasional Prosesur (SOP) yang tidak dijalankan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XVII Kaltimtara.
"Sementara keterangannya walaupun masih proses ternyata ada SOP yang tidak dijalankan di sana. Ada SOP dari BPTD yang tidak disosialisasikan jadi banyak juga temuan-temuan, penyimpangan-penyimpangan di lapangan," sebutnya lagi.
Terkait SOP yang tidak dijalankan dapat masuk dalam kategori mal administrasi karena dijalankan tidak sesuai aturan.
"Jadi hal-hal seperti itu termasuk juga indikasi mal administrasi dalam hal ini prosedurnya salah, sistem loadingnya masih sering ditemukan yang menyalahi seharusnya. Jadi banyak ditemukan di lapangan yang mungkin jadi kegaduhan juga," jelas Oktario.
Sudah ada 12 orang dari para pihak yang sudah dimintai keterangan, ke depan akan ada tambahan para pihak untuk dimintai keterangan secara spesifik.
"BPTD juga sudah diperiksa selaku regulator sama beberapa operatornya, cuma ada beberapa yang belum datang karena kena Covid-19 katanya. Mudahan keterangan yang bersangkutan segera memenuhi panggilan dengan melampirkan hasil PCR. Bahkan termasuk yang mewakili masyarakat juga kami ambil keterangan, mereka yang melihat fakta di lapangan," paparnya.
Dalam hal ini BPTD tidak bekerja sendiri karena ada stakeholder yang bersama-sama melakukan operasional di Pelabuhna Fery Kariangau.
“BPTD tidak kerja sendiri karena ada stakeholder yang berkaitan dengan mekanisme operasional di lapangan. Ini yang harus diuji apakah berjalan tapi faktanya tidak. Makanya ada laporan kegaduhan di lapangan," sebut Oktario.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur