Kepada media ini Sembiring menjelaskan dimintai keterangan oleh Kejari Balikpapan sebagai croschek secara komprehensif terkait adanya indikasi tersebut.
"Apakah benar informasi adanya ke sana (indikasi penyimpangan pengelolaan kegiatan penyeberangan Pelabuhan Fery Kariangau Balikpapan), yang saya tahu berdasarkan laporan masyarakat itu yang saya kasih tahu itu saja yang saya tahu aja, jadi beliau itu croschek aja membandingkan informasi yang mereka dapat dengan pengetahuan Kadis dengan informasi tersebut. Jadi tidak ada hal baru," kata Sembiring kepada media di Kejari.
Terkait adanya praktek chasback dalam pengelolaan kegiatan penyeberangan Pelabuhan Fery Kariangau Balikpapan, Sembiring tegas tidak membenarkan.
"Hanya saya memang menegaskan terkait dengan chasback saya sejak awal tidak pernah menyetujuinya, karena menurut saya menimbulkan permasalahan banyak gara-gara ada chasback itu," sebutnya.
Sembiring mengaku sudah jauh-jauh hari menyampaikan dalam setiap pertemuan untuk meniadakan adanya chasback karena dapat menimbulkan akibat hukum.
"Saya sudah menyampaikan dari beberapakali pertemuan jangan teruskan ketika saya menjabat sebagai Kadishub pun saya sampaikan, hanya saya ada sesal sedikit bahwa ada seorang Kadishub pernah menyetujui itu menurut saya itu tidak dibenarkan," jelas Sembiring.
Dia meminta kepada Kejari Balikpapan agar menuntaskan pemeriksaan tersebut untuk mengetahui adanya kerugian negara yang ditimbulkan atas aktivitas itu.
"Saya sangat berharap kepada aparat yang sedang melakukan proses ini, berharap segera tuntaskan dan kembalikan karena itu terus- terusan gak baik negara pasti akan dirugikan," tutup Sembiring.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur