Efi Maryono menjelaskan kliennya menjadi korban dikriminalisasi.
Efi mengatakan berdasarkan Surat Dakwaan nomor PDS-01/PPU/02/2021 tertanggal 23 Februari 2021, SY didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam narasi dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalilkan SY bersama dengan MZ (alm) dan AG (selaku pemilik usaha pemenang proyek, Red).
"Bahkan majelis hakim yang memeriksa perkara sempat menegaskan bahwa AG harus bertanggungjawab secara pidana dalam perkara ini, ketika memeriksa AG sebagai saksi," ujar Efi.
Ia juga membeberkan banyak hal ganjil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, yakni kliennya diduga kuat dikriminalisasi. Yakni ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2018 namun seluruh berkas BAP di tahun 2020.
"Artinya kesimpulan terlebih dahulu baru analisa. Lalu SY didakwa dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang jelas menandakan unsur "turut serta" atau lebih dari seorang. Namun hanya SY saja yang dijadikan tersangka atau terdakwa sampai dengan saat ini" tuturnya.
Banyak hal yang akan dibeberkan Efi Maryono dan tim, yakni Mangara Maidlando Gultom SH, MH, Imam Ridho Arroby SH dan Suhendra SH. Salah satunya terkait keterangan AG saat masih menjadi saksi, yakni menerangkan bahwa pernah berurusan dengan Kejaksaan Negeri PPU terkait pengerjaan pembangunan jembatan kayu di kawasan Ekowisata Hutan Bakau di Kelurahan Kampung Baru, Kabupaten PPU hanya sebatas saksi.
"Hal terparah, unsur "yang dengan sengaja" dalam Pasal 3 UU Tipikor dihilangkan oleh JPU dalam tuntutannya. Masih banyak lagi namun itu cukup panjang dan cukup di Nota Pembelaan saja," terangnya.
Diketahui SY dipidana 1 tahun 6 bulan karena dinilai melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sekalipun menurut Efi tidak terbukti unsur sengaja maupun turut serta, SY tetap menjalani kurungan di Rutan Tanah Grogot.
"Kami sebagai tim Kuasa Hukum SY yang baru resmi mendampingi ketika perkara sudah dalam tahap persidangan, rencananya akan menempuh upaya hukum demi keadilan SY," pungkasnya.
Sebagai informasi, jembatan mangrove tersebut dibangun Pemkab PPU pada tahun 2016 lalu bersumber dari alokasi anggaran bantuan Provinsi Kaltim. Pada saat itu pembangunan masih berada di bawah kendali Dinas Perhubungan, Kebudayaan dan Pariwisata (Dishubbudpar) PPU.
Jembatan bermaterial kayu ulin ini mulai dibuka untuk umum pada awal tahun 2017 lalu. Pembangunan jembatan mangrove dengan panjang 400 meter ini menggunakan anggaran bantuan keuangan (Bankeu) dari Pemprov Kaltim sebesar Rp 1,17 miliar.
Kejari Penajam mulai menangani dugaan kasus korupsi jni pada 22 Februari 2018, karena diduga menimbulkan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Kaltim yang diperbantukan. Kemudian status ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 17 Juli tahun 2018.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan