“Itu tiga poin penting dari telaah yang kami lakukan semuanya itu ada indikasi terjadinya penyimpangan prosedur dan mekanisme arah akhirnya adalah dari perbuatan penyimpangan ini itu ada indikasi bahwa terjadi kekurangan pemasukan kepada kas negara yang biasa dikenal orang ada korupsinya,” ungkap Oktario saat ditemui media dikantornya Rabu (28/7/2021) siang.
Ada beberapa pihak yang dimintai keterangan seperti dari Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XVII Kaltimtara, ASDP, serta perusahaan pengangkut yakni Pelayaran Sudena, Jembatan Nusantara, Mitra Bahari, Darma Lautan, Bahtera Samudra. “Kami ambil keterangan dari stake holder diantaranya dari BPTD XII Kaltimtara, kemudian pada hari ini dari beberapa operator atau perusahaan pengangkutan. Saat ini masih berlangsung sampai minggu depan juga kami agendakan kita akan melihat ini kenapa bisa terjadi seperti ini,” katanya.
Menurutnya apa dasar dari penerapan kegiatan tersebut di lapangan, apakah sudah sesuai Standar Operasional Prosesur (SOP). ”Apa dasar dilakukan cash back dan sebagainya, SOP bagaimana kita pelajari fakta-fakta peristiwa yang tertuang dalam berita acara baru kita membuat kesimpulan sementara untuk kita melihat bagaimana perkara ini, saat ini masih proses. Kami masih mengumpulkan bahan keterangan,”beber Oktario
Tercatat ada 12 stake holder yang berperan dalam kegiatan tersebut. Pengumpulan bahan keterangan tersebut kata Oktario untuk mengetahui apakah dilakukan secara manajerial atau perseorangan. “Total 12 pihak sebelum kami hasilkan resume dengan perkara ini. Masalahnya kenapa di lapangan terjadi itu, makanya yang mau kami cek, apakah itu by manajerial atau oknum, soalnya penyimpangan banyak saja ada oknum atau itu di manajerial atau di organisir. Katakanlah operator atau apa kita kan belum tahu kita cek, gak bisa langsung mengambil suatu kesimpulan,” tutup Oktario.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur