"Biar saya klarifikasi, tidak ada yang mengatakan melarang orang yang beribadah apalagi salat, tapi ada pembatasan yang ketat terutama prokes yang ketat 25 persen dari kapasitas jumlah masjid masing-masing tempat ibadah yang ada di Kota Balikpapan," ungkap Rahmad, Jumat (9/7/2021) siang. Selain itu terkait dengan pelaksanaan Salat Jumat tidak diberlakukan di kawasan zona orange dan merah serta masjid yang tidak bisa menerapkan jamaah 25 persen dari kapasitas masjid.
"Termasuk juga dengan salat Jumat kita tidak berlakunya kepada zona orange dan merah kemudian yang tidak bisa menerapkan dari 25 persen jumlah jamaah kapasitas dari masjid itu jadi kalau memang bisa melaksanakan silakan tapi yang jelas instruksi Menteri bahwa daerah yang masuk PPKM Darurat itu semuanya harus ditutup kegiatannya tapi Balikpapan masih ada toleransi," ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono Sastro Prawiro yang meminta kepada masyarakat agar memahami isi dari surat edaran Walikota Balikpapan. " Masyarakat menerjemahkannya harus tuntas pada intinya bukannya ditutup namun harus mengikuti namanya Surat Edaran Walikota di dalam ada pembatasan kegiatan masyarakat bila di rumah ibadah itu zona hijau dan kuning dipersilakan asalkan menerapkan protokol kesehatan,"timpalnya.
Menurutnya saat ini bukan berbicara lagi soal kesadaran masyarakat akan tetapi bagaimana kesehatan itu menjadi kebutuhan. "Kita bukan berbicara soal kesadaran masyarakat kita berbicara kesehatan sudah ada surat edaran kalau semua tidak memahami ini untuk kesehatan ya tentu salah arti. Pada intinya masjid bukan ditutup tapi laksanakan sesuai Prokes harus pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak, yang menjadi perhatian benar itu tutup tempat hiburan dan wisata harus diawasi penuh," tandasnya.
Penulis : */Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan