"Khususnya ganti rugi lahan warga RT 42 Karang Joang yang dijanjikan sejak awal pembangunan jalan tol hingga saat ini tak kunjung terbayarkan," kata Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pengorganisiran DPD GMNI Kaltim, Antonius Perada Nama, Kamis (17/6/2021) hari ini.
GMNI akan membawa warga pemilik lahan untuk bertemu secara langsung dengan Kantor Staf Presiden (KSP) untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menyerahkan surat yang ditujukan kepada Jokowi. "Semoga bisa terfasilitasi," ucapnya.
GMNI telah memegang data warga pemilik lahan yang belum mendapat ganti rugi proyek Tol Balsam. Bahkan turut dialkukan analisa sosial untuk mencari tahu sekaligus menghimpun keluhan warga.
"Ada hal yang menjadi kejanggalan, ternyata lahan jalan tol khusunya milik warga yang belum terbayarkan ini termasuk dalam Kawasan Hutan Lindung Sungai Manggar," ungkapnya.
Sehingga dinilai berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum. Pasalnya, Areal Penggunaan Lain (APL) belum ditetapkan ketika verifikasi dan validasi lahan.
"Jangan setelah dibangun dan giliran ganti rugi baru ditemukan wilayah lahan milik warga termasuk hutan lindung. Ini memberi kesan ke publik bahwa jalan tol khususnya di lahan yang termasuk wilayah hutan lindung dipaksakan, untuk membangun jalan tol ilegal," papar mahasiswa Universitas Balikpapan ini.
Terlebih telah terbit surat rekomendasi dari Dinas Kehutanan Kaltim berkaitan ganti rugi lahan milik warga di area kawasan Sungai Manggar yang harus melalui penetapan pengadilan dan sudah berjalan sejak 2019. "Uang ganti rugi sudah ada dan dititipkan ke Pengadilan Negeri Balikpapan," kata Antonius lagi.
Sehingga menjadi masalah utama yakni belum dibayarkannya hak warga karena lahan termasuk kawasan hutan lindung dan harus ada surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait APL.
"Warga sudah tidak mau berbelit-belit dan jangan sampai rencana peresmian di bulan Agustus batal karena persolan ini," tutup Antonius.
Penulis: Hendra
Editor: Aspian Nur