Surat Edaran Diubah Lagi, Mal di Balikpapan Tutup Sehari, Catat Waktunya!
1 menit baca424 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Surat Edaran Nomor 300/1701/Pem yang diterbitkan pada Mei 2021 tidak berlaku setelah dicabut dan digantikan Surat Edaran Nomor 300/1747/Pem yang diteken Wali Kota Balikpapan pada 11 Mei 2021 kemarin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan surat edaran tersebut mengenai penutupan sementara tempat wisata, fasilitas umum pusat belanja (mal) dan pengaturan jam operasional usaha.










