Paket tersebut diangkut menggunakan truk diduga barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan atau ilegal. Mendapatkan informasi tersebut Tim dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Balikpapan melakukan penyelidikan.
Tim kemudian melakukan pemantauan atas truk dari Surabaya yang diduga membawa paket berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Tim kemudian melakukan pemeriksaan ke beberapa kendaraan bermuatan ekspedisi yang mengambil paketan tersebut dari truk asal Surabaya.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap pikap Petugas kemudikan mengamankan sopir pikap yang diduga membawa rokok yang diduga ilegal. Setelah diperiksa bungkusan rokok yang dikemas dalam karung tersebut ternyata ilegal ini fakta ketika kami melakukan pemeriksaan langsung di lapangan,”ungkap Kepala Kantor KPPBC Balikpapan Firman Sane Hanafiah melalui Penyidik KPPBC TMP B Balikpapan La Ode Rahmad A, Kamis (8/4/2021).
Dari hasil penyelidikan tersebut diamankan ada 24.198 bungkus rokok ilegal, Pihaknya pun langsung melakukan pengembangan terkait gudang penyimpanan. Berdasarkan keterangan sang sopir ekspedisi bahwa rokok ilegal tersebut akan dikirim ke kawasan Balikpapan Utara. “Petugas kemudian menggiring sopir ekspedisi untuk dimintai keterangan,” katanya.
Berdasarkan keterangan sang sopir, barang tersebut akan diantar ke sebuah gudang di wilayah Balikpapan Utara selanjutnya tim meminta untuk menunjukkan lokasi penyimpanan.”Kami amankan satu pikap, 21 koli rokok ilegal atas hal itu kerugian negara mencapai Rp324 juta,” sebutnya.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan