Pemkot Balikpapan Bolehkan Pasar Ramadan, Asalnya Penuhi Persyaratan Ini
1 menit baca273 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan telah membuat panduan untuk pengadaan Pasar Ramadan hingga pelaksanaan ibadah. Artinya pasar takjil atau panganan berbuka puasa diperbolehkan berdiri.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan Pasar Ramadan dapat dikoordinir secara perorangan ataupun kelompok seperti RT maupun LPM. "Silakan menyampaikan permohonan rekomendasi kepada pihak kecamatan untuk akan diadakan verifikasi lapangan," kata Zulkifli, Minggu (4/4/2021).










