Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul, dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Rabu (17/3/2021) menjelaskan sabu tersebut dikirim dari Malaysia menuju ke Balikpapan.
Rute yang digunakan menggunakan jalur laut dan darat yakni dari Tawau Malaysia melalui jalur laut dilanjutkan ke Tarakan Kalimantan Utara menuju Balikpapan menggunakan jalur darat.
Sabu senilai Rp850 juta tersebut rencananya akan dikirim ke Sulawesi. "Jadi berawal dari informasi bahwa sabu akan diedarkan di Balikpapan, ternyata tersangkanya naik kapal Kirana menuju Pare Pare, sebelum kapal berlayar, AM langsung kita tangkap dan sabu 3 kilogram yang dikemasnya di tas hitam berhasil kita amankan di kantin kapal," beber Ricky.
Pengembangan kemudian dilakukan, dari mulut AM, Polisi mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada AR. Polisi kemudian bergerak ke Sulawesi dan berhasil mengamankan AR.
Kedua tersangka tersebut bukan orang baru dalam dunia narkoba, tercatat terutama AM baru keluar dua bulan dari penjara usai menjalani masa hukuman selama 10 tahun dari 13 tahun vonis yang dijatuhkan hakim.
"Akibat perbuatannya kedua tersangka diancam dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara hingga seumur hidup," sebutnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan