Sindikat Curanmor, Jual Hasil Kejahatan ke Perkebunan Sawit
1 menit baca363 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Sindikat pencurian kendaraan bermotor berhasil diungkap jajaran Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim. Sedikitnya ada 5 tersangka yang beraksi di beberapa wilayah di Propinsi Kaltim yang diamankan sejak 27 Januari 2021 hingga 18 Februari 2021. Tercatat ada 7 unit sepeda motor hasil tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) serta satu unit kendarana Roda 4 (R4) yang berhasil diamankan.
Saat kegiatan pres rilis pada Kamis (25/2/2021) Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim AKBP Agus Puryadi menjelaskan bahwa modus operandinya dengan cara mengincar sepeda motor yang tidak terkunci ganda. "Modus operandinya memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil motor yang kuncinya masih tergantung atau tidak diamankan apalagi tidak dikunci stang.










