Di tempat berbeda Kasi Registrasi Administrasi dan Pelaporan Rudenim Balikpapan Dian Widyastuti mengatakan bahwa pihaknya menerima deteni asal WNA Maroko dari petugas Kantor Imigrasi Balikpapan. Dia menjelaskan berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap deteni bahwa yang bersangkutan dinyatakan over stay.
"Setelah dilakukan BAP kemudian teriidentifikasi yang bersangkutan over stay berada di Indonesia. Kita sudah mendapatkan telaahan staf dari kantor Imigrasi Balikpapan terkait WNA asal Maroko tersebut,"ujar Dian saat ditemui di ruang kerjanya Senin (11/1/2021) siang. Tercatat Khalid Khoiss memegang paspor Maroko dengan nomor OP 7983584 yang dikeluarkan di Marrakech dengan masa berlaku paspor dari 15 Januari 2018 hingga 15 Januari 2023.
"Untuk paspor masih berlaku, akan tetapi izin tinggalnya yang sudah selesai. Dia datang ke Indonesia melalui Bandara Kuala Namu Medan pada tanggal 19 Februari 2019 lalu dengan menggunakan visa extension BVKS,"tuturnya. Maksud kedatangannya ke Indonesia kata Dian bahwa melakukan kegiatan usaha bersama temannya Warga Negara Indonesia (WNI) juga beli aset air condiseioner (AC).
"Setelah bertemu temannya warga negara Indonesia dia juga melakukan perjalanan wisata ke Jambi, Batam, Jakarta, Samarinda dan Balikpapan,"sebutnya. Pada saat deteni tersebut akan pulang ke negara asalnya, rupanya tengah dalam situasi pandemi covid-19. Di mana seluruh penerbangan menuju luar negeri ditutup.
"Jadi pada saat pandemi tersebut sehingga yang bersangkutan tidak bisa pulang ke Maroko karena penerbangan semua di tutup. Untuk diketahui bahwa BVKS hanya berlaku 6 bulan saja otomatis izin tinggal habis sehingga dia tinggal di Balikpapan sejak Maret 2020,"bebernya.[]
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Rusdi