Ketua PKC PMII Kaltimra, Panji Sukma menyatakan sepenuhnya mendukung langkah pemerintah yang telah menerbitkan SKB enam menteri tersebut.
Dia menilai dlam perjalananya FPI seringkali berlawanan dengan ketentuan hukum di Indonesia, bahkan dalam setiap ceramahnya kerap mengundang provokasi yang berdampak memecah belah umat.
"Atas pelarangan FPI ini, maka PMII Kaltimra juga meminta kepada seluruh aparatur negara untuk bertindak tegas karena FPI sudah berstatus sebagai organisasi yang terlarang,"ungkapnya.
Dengan demikian, jika ada pihak-pihak yang berupaya melanggar keputusan pemerintah ini, aparat harus berani bertindak tegas dan adil dalam penegakan hukum.
"PMII Kaltimra juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak mengambil tindakan main hakim sendiri pasca pembubaran FPI,"pintanya.
Dia meminta masyarakat untuk berpikir jernih dengan tidak mudah terprovokasi dengan berita palsu dan menghasut.
"PMII Kaltmra juga mengajak kepada eks kader-kader FPI yang berada di bangku kuliah untuk melanjutkan perjuangannya secara baik dengan bergabung di PMII,"harapnya.
Dia menjelaskan PMII adalah organisasi Mahasiswa yang berhaluan Ahlul Sunnah Wal Jamaah. Islam yang memiliki pandangan keislaman yang sangat moderat.
"PMII sangat membuka lebar lebar bagi ex FPI untuk bergabung, dalam rangka melanjutkan perjuangan,"ujarnya.
Selain diakui pemerintah, PMII juga memiliki pandangan ke-islaman Rahmatan lil allamin sehingga dakwah yang dilakukan mudah diterima masyarakat.
“Mari bersama-sama untuk kembali meneguhkan komitmen kebangsaan kita dengan menciptakan situasi yang damai dan kondusif,"tandasnya.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan