Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Singgamata menjelaskan perberlakuan tes psikologi berdasarkan Pasal 81 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 34, 36, 37 Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
"Kalau untuk pemberlakukan uji psikologi SIM kan sudah sosialisasi dua bulan terakhir dan sudah akan diberlakukan Senin 4 Januari 2021,"ungkap Singgamata.
Dia menjelaskan ada lima lembaga psikologi yang sudah mendapatkan sertifikasi dari Kepala Psikologi Biro SDM Polda Kaltim yang berhak melakukan uji psikologi. Ke lima lembaga tersebut sudah memenuhi syarat dan kriteria menyelenggarakan proses uji psikologi.
"Berdasarkan ketentuan Undang-undang bahwa pembinaan dan pengawas lembaga Psikologi adalah Kepala Psikologi Biro SDM Polda Kaltim. Bahwa sudah melakukan pemantauan terhadap lembaga yang memenuhi syarat di situ ada lima lembaga psikologi yang memenuhi persyaratan menurut Kepala Bagian Psikologi dan sudah diberikan rekomendasi,"bebernya.
Dengan banyaknya jumlah lembaga psikologi juga menjadi salah satu upaya mencegah berkerumun di masa pandemi Covid-19.
"Itu nanti terpecah tidak akan berkumpul di satu titik kemudian saya meminta kepada para Kasat Lantas melakukan koordinasi dengan para lembaga-lembaga tersebut cek sarana dan prasarana yang mereka miliki mulai dari peralatan komputer, ruang tunggu memenuhi standar protokol kesehatan apa tidak, ruang antri dan sudah dilaporkan ke saya semuanya sudah siap sehingga itu yang kita antisipasi sejak awal tidak terulang seperti kejadian sebelumnya hanya satu tempat dan terkumpul," jelasnya.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan