Oleh sebab itu harus sesuai aturan khusus pemberian remisi narkotika yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakat.
Kepala Sub Seksi Pelayana Tahanan Rutan Klas IIB Balikpapan Juwansyah mengatakan bahwa dalam pemberian remisi hari raya tersebut pihaknya sudah melakukan seleksi dan memenuhi syarat. "Jadi sebelumnya ada 11 WB dan yang dinyatakan memenuhi syarat ada 4 WB kami berikan remisi,"ungkap Juwansyah kepada media ini Senin (28/12/2020) sore.
Sesuai dengan peraturan salah satu syarat khusus bagi penerima remisi adalah narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika untuk mendapatkan remisi, juga harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
"Syarat umumnya ya berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, telah menjalani masa pidana 2/3 tahanan,"sebutnya. Tercatat jumlah WB di Rutan Kelas IIB Balikpapan pertanggal 25 Desember 2020 ada 652 orang."Selanjutnya ada 120 orang di luar Rutan masih di sel tahanan Kepolisian,"sebutnya.
Dia berharap dengan remisi tersebut menjadi motivasi bagi para WB lainnya agar dapat menjalankan hukuman dengan baik dan mengikuti program Pemasyarakat."Ini untuk motivasi bagi WB lainnya,"tandasnya.[]
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Rusdi