Ketua KIPP Balikpapan Muhammad Ambran Agus mengungkapkan bahwa dalam posita dijelaskan bahwa sebelumnya pada saat pencoblosan 9 Desember 2020 dinilai terdapat perlakuan tidak adil karena tidak diberikan Salinan Form C KWK oleh PPS Klandasan Ulu, Klandasan Ilir, dan Telaga sari serta sesuai instruksi dari PPK Balikpapan Kota, PPK Balikpapan Selatan, dan PPK Balikpapan Utara.
Selain itu juga KIPP menyebut tidak diberikan hak untuk berbicara dalam pleno tingkat PPK Balikpapan Barat dan PPK Balikpapan Kota, sehingga Pemohon mengadukan kepada Bawaslu atas sikap termohon yang tidak mengindahkan norma hukum dan diduga mencegah KIPP dalam melakukan peran pemantauan.
"KIPP sebagai pemantau telah melakukan kajian hukum atas tahapan pilkada dan menemukan dugaan pelanggaran dari penyelenggara Pilkada, hal ini yang menjadikan materi Posita pada Pengajuan permohonan sengketa Pilkada. KIPP telah mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi secara online melalui buku pengajuan permohonan pemohon elektronik (e-BP3) dengan Akta Pengajuan Permohonan/ AP3 Nomor:63/PAN.MK/AP3/12/2020," ungkap Ambran.
Saat ini kata Ambran, pihaknya menunggu update dari Kepaniteraan MK terkait Pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan, jika berkas telah lengkap maka dapat dipastikan bahwa KIPP merupakan pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan.
"Mengenai kesiapan KIPP bahwa tim KIPP siap untuk menyampaikan fakta hukum di persidangan karena memang pada dasarnya tim KIPP adalah Advokat sehingga sudah sewajarnya kami akan menyampaikan fakta-fakta hukum," tegasnya.
Ambran menegaskan bahwa siapapun dari masyarakat atau kelompok yang mencoba menyebarkan isu hukum terkait keterlibatan KIPP dengan pasangan calon atau kolom kosong maka itu merupakan fitnah.
"Kami pun akan mempersiapkan kajiannya untuk dapat menindaklanjuti, hal ini karena KIPP dari awal sudah komit tidak terlibat dalam persoalan politik di balikpapan tapi fokus menjalankan peran pengawasan partisipatif melalui aspek hukum, karena kesuksesan Pilkada adalah tanpa adanya pelanggaran atau kecurangan," tandasnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Desman Minang