"Mereka menganggap, semua perusahaan yang bergerak dalam bisnis gadai disebut sebagai Pegadaian. Padahal tidak," kata Amoeng, Selasa (1/9/2020).
Pegadaian merupakan merk dari PT Pegadaian (Persero). Berstatus perusahaan perseroan yang melakukan bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.05/2016.
"Bahkan nama dan logo Pegadaian telah tercatat sebagai hak atas karya intelektual sejak 2009 dan telah diperpanjang pada 2019 untuk 10 tahun ke depan," jelasnya.
Dalam POJK 31 Tahun 2016, lanjut Amoeng, dinyatakan bahwa Usaha Pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan atau jasa lainnya.
"Termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah," ujarnya.
Sementara berdasarkan data yang ada di Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI), terdapat 49 perusahaan gadai swasta hingga Agustus 2020. Serta telah mengantongi Surat Izin Usaha Gadai dari OJK selaku regulator.
"Selebihnya sekitar 80 perusahaan sedang mengurus perizinan," sebutnya.
Sehingga disimpulkan istilah Pergadaian adalah nama dari sebuah industri atau usaha yang bergerak dalam bisnis gadai. Sedangkan Pegadaian adalah merk milik PT Pegadaian (Persero).
Sebelumnya pemberitaan media massa yang menimbulkan kerancuan itu berjudul "Kesal Tak Dipinjami Uang, Mantan Karyawan Pegadaian Merampok Tempat Kerjanya. Tersiar pada 25 Agustus 2020 lalu.
Kasus perampokan terjadi di perusahaan gadai swasta bernama Pusat Gadai Indonesia di Jalan Maulana Hasanudin, Batuceper, Kota Tangerang.
Penulis: Hendra
Editor : Rusdianto