Namun berembus kabar adanya PPDP yang tak melaksanakan tugas tersebut, dan menggunakan jasa joki.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Syahrul Karim menegaskan seluruh PPDP wajib melaksanakan setiap proses pemutakhiran data.
"Kalau ada yang seperti itu, pasti kami panggil dan bisa didiskualifikasi atau dipecat," kata Syahrul Karim, Jumat (7/8/2020).
Komisioner yang pernah menjadi jurnalis di salah satu media massa nasional ini, mengaku ragu adanya orang luar yang menjalankan tugas pemutakhiran data. Istilahnya menjadi joki dari PPDP.
"Pasti kami panggil PPDP yang melakukan itu untuk diminta klarifikasi," tegasnya.
Terlebih, lanjut Syahrul penyelenggara pemilihan umum belum menerima adanya laporan terkait kasus itu. "Jika ada dan terbukti, pasti kami ganti dengan petugas yang lain," ucapnya.
Ia juga menegaskan, bahwa tidak ada PPDP yang mengundurkan diri. Tugas tim adhoc itu akan berakhir pada 13 Agustus 2020 mendatang.
"Harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan nanti dibuatkan berita acara serta mengusulkan petugas pengganti," jelasnya.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan menduga adanya pelanggaran dalam proses pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan PPDP dari rumah ke rumah.
Dugaan pelanggaran itu seperti tidak melakukan coklit dengan metode sensus hingga adanya praktik joki. Dimana PPDP yang telah mengantongi Surat Keputusan KPU justru melimpahkan tugasnya ke orang lain. (adv)
Penulis: Hendra
Editor: M. Huldi