"Secara legal memang sudah ada dasar hukum diperbolehkannya kotak kosong yaitu dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," kata Agus Wijayanto, Jumat (7/8/2020).
Kotak kosong, lanjut Agus, diakomodasi untuk mewadahi legitimasi kontestan tunggal Pilkada sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 setelah ada judicial review atau uji materi.
"Kemungkinan kotak kosong karena tidak ada alternatif kandidat akibat petahana terlalu kuat, populer dan disukai masyarakat. Sehingga yang ada partai-partai malah bersinergi dalam Pilkada," jelasnya.
Artinya, profil dan program pasangan calon yang ada dianggap sudah mewadahi dan sesuai harapan partai-partai politik di suatu daerah. "Ini merupakan bagian dari konsekuensi demokrasi yang kita pilih," ujarnya.
Dia menyebut tren kotak kosong dalam Pilkada terjadi sejak 2015. Pada tahun itu, terdapat calon tunggal di 5 daerah yang menyelenggarakan pemilihan umum. Kemudian 9 calon tunggal pada Pilkada 2017 dan kembali meningkat jadi 16 calon tunggal ketika Pilkada 2018.
"Rata-rata calon tunggal menang di atas 70 persen meski ada beberapa kalangan menggalang dukungan untuk kotak kosong. Kecuali di Makassar, calon tunggal kalah dan jadi heboh. Padahal sedikit sekali kasus seperti itu," sebutnya.
Pasangan calon tunggal di Kalimantan Timur (Kaltim) kemungkinan bisa lebih dari satu. Salah satunya di Kota Balikpapan yang ramai dibicarakan hanya ada calon tunggal yaitu pasangan Rahmad Mas'ud - Thohari Aziz.
Pasangan ini mendapat rekomendasi dari dua partai politik besar yang memenangkan pemilu di Balikpapan yakni Golkar dan PDI Perjuangan. Juga mendapat dukungan dari PKS, Demokrat dan Hanura.
Hanya Partai Gerindra yang merekomendasikan Rahmad Mas'ud berpasangan dengan Sabaruddin Panrecalle. Kemudian partai politik lainnya seperti
Nasdem, PPP, Perindo dan PKB mendukung Ahmad Basir yang hingga kini belum memiliki pasangan untuk menjadi bakal calon.
Penulis: Hendra
Editor: Rusdianto