Informasi yang dihimpun media ini pengungkapan tersebut bermula adanya laporan masyarakat yang menjadi korban penjualan Iiphone black market tersebut. Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan langsung melakukan pengembangan pada akhir Juni 2020.
Penyelidikan pun membuahkan hasil terbukti dengan mengamankan seorang pelaku yang dididuga menjualbelikan iphone black market serta barang bukti puluhan iphone. "Bermula ada laporan masyarakat terkait adanya penjualan handphone black market pada 30 Juni 2020 lalu. Petugas melakukan pengembangan dan mendapati salah satu konter hp di Balikpapan menjual hanphone aple jenis iphone berbagai jenis yang dididuga ilegal atau black market,"ungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto didampingi Kanit Tipidter Satreskrimm Polresta Balikpapan Iptu Noval Forestiawan pada Minggu (5/7) siang.
Penggerebekan yang dilakukan disebuah konter hp di Balikpapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti iphone sebanyak 78 unit, dus iphone berbagai type serta kartu imei. "Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Tim dipimpin oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Noval diamankan barang bukti yaitu hanphone iphone berbagai jenis dengan jumlah 78 unit kemudian ada juga stiker imei. Jadi terpisah ada 40 stiker imei dan alat untuk memasang stikernya,"beber Agus.
Mantan Kabagops Polres Berau ini membeberkan modus operandi penjualan iphone ilegal tersebut dilakukan pelaku dengan cara membeli online ke seseorang di wilayah Jakarta dan Batam.
Barang yang dipesannya tersebut terpisah baik stiker imei, dus box hingga unit iphone. Sesampainya di Balikpapan pelaku baru memasang stiker imei di dus box sesuai dengan type iphone dan dijualnya. "Jadi modus operandi mendapatkan barang itu dengan cara membeli online dari Jakarta dan Batam jadi tidak utuh namun terpisah. Hanphone batangan kemudian dus ini kosong namun sudah dikemas tanpa ada imei kemudian stiker imei,"sebutnya. (*)
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur