Sidang Kasus Makar Papua, Satu Terdakwa Divonis 10 Bulan
1 menit baca695 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Sidang lanjutan kasus makar Papua memasuki agenda sidang putusan. Di mana dalam sidang tersebut melalui proses virtual aplikasi zoom pada Rabu (17/6/2020) siang.
Diketahui tujuh terdakwa tersebut yakni Buchtar Tambuni, Agus Kossay, Irwanus Uropmabin, Henky Hilapok, Ferry Combo, Alexander Gobai dan Steven Ilty. Ketujuh terdakwa tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Balikpapan.










