Ketua Serikat Pekerja Mathilda Pertamina Kalimantan, Mugiyanto mengatakan keputusan Menteri BUMN itu membahayakan kedaulatan energi nasional.
"Instruksi Kementerian BUMN bahwa sub holding harus terbentuk dalam 2 tahun kemudian di-IPO-kan (saham ditawarkan ke publik), jelas ini upaya privatisasi atau swastanisasi," kata Mugiyanto, Selasa (16/6/2020).
Keputusan itu juga dianggap bertentangan dengan semangat konstitusi dimana kekayaan alam dikelola oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Apabila anak usaha diprivatisasi, maka akan sulit dikendalikan. Harga BBM dan LPG yang dinikmati masyarakat, nantinya akan ditentukan oleh mekanisme pasar," jelasnya.
Sehingga BBM dan LPG tidak akan disubsidi oleh negara karena harga yang diserahkan dan dikendalikan sesuai hukum pasar. "Ini yang kami anggap berbahaya," tegasnya.
Selain itu, pembentukan holding dan sub holding dalam struktur organisasi Pertamina turut membuat pekerja tidak memiliki kepastian dalam status hukum. Pekerja bisa dialihkan ke anak perusahaan atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Kami menolak dan mendesak pembatalan keputusan Menteri BUMN. Kami juga minta peran Pertamina dikembalikan sebagai kuasa negara dalam pengelolaan energi nasional," tegasnya.
Bahkan bersama FSPPB, Serikat Pekerja Mathilda siap melakukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Termasuk keputusan direksi terkait organisasi yang baru.
Penulis: Hendra
Editor: Desman Minang