Dia mengaku telah menjadi korban perampokan senilai Rp1,4 juta.
Sebelumnya Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan mendapatkan laporan dari pelapor Fadlansyah yang mengaku menjadi korban perampokan pada Selasa (7/1) dini hari. Petugas langsung merespon dengan melakukan penyelidikan.
Skenario tersebut awalnya berjalan mulus hingga petugas langsung melakukan olah TKP di kawasan Jalan Manunggal BDS Balikpapan Selatan.
Berdasarkan aduan Fadlansyah, dirinya mengaku dirampok oleh empat orang yang mengendarai dua sepeda motor.
"Selanjutnya Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan langsung melakukan olah TKP serta penyelidikan. Petugaspun menemukan kecurigaan di mana antara laporan dan fakta di lapangan tidak ada keterkaitan,"ungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Costa Sabam M Siahaan Jumat (10/1) siang.
Dari keterangan warga setempat dan pemeriksaan CCTV tidak ada keterkaitan."Faktanya yang bersangkutan memberikan laporan palsu jadi setelah dilakukan reka ulang CCTV tidak ada kejadian sesuai aduan pelaku. Akhirnya dia mengakui bahwa membuat laporan fiktif dengan tujuan untuk mengaburkan uang yang dipakainya,"tuturnya.
Kepada media ini Fadlansyah mengaku terpaksa membuat laporan palsu karena takut ribut dengan keluarga. Sebab, uang Rp1,4 juta tidak diserahkan ke isterinya melainkan dibuat untuk pembayaran cicilan pinjaman.
"Saya takut ribut dengan keluarga di rumah karena uang tersebut saya bayarkan buat pembayaran cicilan pinjaman online,"aku Fadlansyah.
Pria yang berprofesi sebagai driver daring ini sebelumnya berhutang sebesar Rp2,1 juta."Jadi uang saya hasil narik gak saya setorkan ke isteri karena saya bayar buat cicilan,"jelasnya.
Dia mengakui menyesal telah membuat laporan palsu menjadi korban perampokan sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.
"Saya meminta maaf kepada seluruh jajaran Polresta Balikpapan dan masyarakat Balikpapan karena membuat laporan palsu,"katanya.
Penyesalannya tidak ada guna. Polisi tetap memproses Fadlansyah dengan pasal 242 KUHP tentang pemberian laporan palsu dengan ancaman pidana 2,5 tahun penjara.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: M.Huldi