Untuk diketahui satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan akan membongkar paksa pertamini atau pom mini jika para pengusaha tidak menghentikan usahanya dalam waktu dekat.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli mengatakan, keberadaan pom mini tidak dibutuhkan di Kota Minyak. Pasalnya, kota ini sudah memiliki beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebagai penyalur atau pendistribusi bahan bakar minyak (BBM).
Dijelaskannya, masyarakat umum memang bisa menjadi pendistribusi BBM. Yaitu dengan menjadi sub penyalur BBM. Namun ada syaratnya. Kata pria dengan panggilan Zul itu, masyarakat yang ingin menjadi sub penyalur BBM harus mendapat izin usaha dari badan usaha niaga migas.
Nah, untuk mendapatkan izin ini, badan usaha niaga migas juga punya ketentuan. Hanya daerah minim atau tidak memiliki SPBU yang bisa diberikan izin untuk menjadi sub penyalur BBM. Dan itu hanya untuk kelompok-kelompok tertentu saja, seperti nelayan atau koperasi. Jadi tidak semua masyarakat bisa menjadi sub penyalur BBM.
“Sehingga, kami berkesimpulan, pom mini di Balikpapan ini kalau mau mendapatkan izin sub penyalur sulit juga, karena tidak memenuhi kriteria yang disebut sub penyalur. Artinya kita tidak membutuhkan sub penyalur di Balikpapan, cukuplah kita dengan SPBU,” ungkap Zulkifli, kemarin.
Masyarakat sering salah kaprah dalam hal meminta izin menjadi sub penyalur BBM. Banyak yang mengira untuk mendapat izin sub penyalur BBM bisa diraih di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Namun hal tersebut salah besar. Karena izin menjadi sub penyalur BBM harus didapat dari badan usaha niaga migas yang sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. “Nah, ini kalau tidak memiliki izin, ya, berarti ilegal kan, seperti itu,” terangnya.
Penulis: */Yudi Hadi
Editor: M. Huldi