Kasus Korupsi RPU, Rosdiana Divonis 8 Tahun
1 menit baca1.930 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Terdakwa kasus dugaan korupsi RPU (Rumah Potong Unggas) di Balikpapan, Rosdiana dijatuhi vonis 8 tahun denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara. Vonis dikenakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda pada 17 Desember kemarin.
Hakim Ketua Agung Sulistiono menyatakan terdakwa Rosdiana alias Ros terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.









