UMK Balikpapan Dipastikan Naik 8,51 Persen
1 menit baca2.049 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan mulai membahas Upah Minimum Kota (UMK) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang. Dipastikan UMK naik sebesar 8,51 persen. Kenaikan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto 2019.
“Kenaikan UMP sekitar 8,51 persen, berlaku untuk seluruh provinsi. UMK menyesuaikan,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Tirta Dewi, Kamis (24/10).










