Ketua Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM) Kalimantan, Heri mengatakan saat ini pihaknya tengah mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Balikpapan.
"Berdasarkan imbauan dari Satpol PP untuk mengurus izin pom bensin mini. Alhamdulillah pihak dinas perizinan menerima kami dengan baik semoga ke depan ada sosialisasi dengan pemerintah bahwa pom mini legal,"ungkapnya Senin (15/10) siang.
Dia mengakui, pom bensin mini dianggap ilegal di Balikpapan meskipun dibutuhkan masyarakat.
Dia menuturkan, saat ini yang tergabung dalam APEM Kalimantan tercatat sekira 200 anggota belum termasuk bensin eceran botol dan pengeret bahan bakar eceran.
"Kami meminta ke depan dapat dibina diberi arahan dengan bernaung di UMKM skala usaha kecil menegah karena modal di bawah Rp200 juta,"tuturnya.
Kepala Seksi Analisis Kebijakan Analisis dan Penyuluhan DPMPT Balikpapan, Refi mengatakan, berdasarkan surat edaran wali kota, pom bensin mini harus mengurus surat izin usaha.
"Jadi sebelum tanggal 31 Desember 2019 harus mengurus izin usaha. Kami apresiasi dengan langkah yang dilakukan para penjual, kami siap menerima pengaduan informasi dan melayani,"timpalnya.
Dia menambahkan, saat ini masih dilakukan kajian yang melibatkan UPTD teknis lainnya.
"Kami akan fasilitasi izin usahanya pom bensin mini karena lagi kami kaji ulang. Ini banyak melibatkan UPTD teknis serta kecamatan,"tandasnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor : M.Huldi