Sehingga Pemerintah Kota Balikpapan berencana menjalankan kembali kebijakan lama yakni penerapan uang jaminan bagi warga pendatang yang akan menetap dan bekerja. Uang jaminan itu berlaku selama 6 bulan sejak mengurus administrasi kependudukan.
"Sebagai antisipasi arus penduduk. Balikpapan ini kan pintu gerbang Kaltim dan kota yang menjadi penyangga IKN. Bukan membatasi ya, tapi mengantisipasi pendatang," kata Wakil Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, Minggu (29/9/2019).
Jika mengacu pada kebijakan di era kepemimpinan Wali Kota Balikpapan Imdaad Hamid, maka uang jaminan sebagai uang saku saat pendatang dipulangkan ke daerah asal. Tentunya ketika setelah 6 bulan menetap namun tak mendapat pekerjaan.
Tetapi uang jaminan dikembalikan bila telah bekerja. Kebijakan itu dahulu diterapkan juga untuk mencegah peningkatan aksi kriminalitas. Pasalnya, pendatang tanpa pekerjaan bisa menjadi pelaku kejahatan.
"Pedatang tentunya harus didata kependudukannya dan membayar jaminan sebagai warga pendatang. Kalau selama 6 bulan tidak memiliki tempat tinggal dan tidak bekerja, ya harus pulang dulu," jelasnya.
Kebijakan itu dahulu diatur dalam Peraturan Daerah Balikpapan Nomor 22 Tahun 2002. Akan tetapi dicabut setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Alasan Kementerian Dalam Negeri mencabut perda tersebut karena dianggap pembatasan. Terlebih sejak diberlakukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
"Tampaknya perlu dilakukan lagi, tapi bukan membatasi, melainkan antisipasi arus keluar dan masuknya warga pendatang ke Kota Balikpapan," tukasnya.
Penulis / Editor : Hendra