"Wah...kamu lagi. Eko...Eko, gak bosan kah masuk penjara," celetuk salah satu anggota Opsnal Reskrim Polsek Balikpapan Utara.
Eko pernah diringkus oleh anggota Reskrim Polsek Balikpapan Utara pada 2016 lalu. Dirinya mencuri tiga unit ponsel di wilayah Perumahan Wika.
Kala itu pria beranak tiga ini menjalani hukuman sembilan bulan penjara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Balikpapan.
"Iya, pak dulu pernah masuk juga di Utara (Polsek Balikpapan Utara, Red), maling hp di Wika. Dipenjara sembilan bulan," ucap Eko.
Tak mengenal kata jera, Eko kembali beraksi usai keluar penjara. Kawasan Gunung Pasir, Balikpapan Kota menjadi lokasi kejahatannya. Sejumlah barang berharga saat itu berhasil digondol.
"Saat itu jalanin sembilan bulan juga, baru satu tahun keluar ini baru pertama kali mau melakukan," kilahnya.
Kepada petugas Eko mengaku baru pertama kali ini melakukan lagi. "Saya keseharian jualan ikan di pasar dan jual tabung gas, baru mau mulai (mencuri, Red) lagi saya ini pak," ucapnya.
Namun dari sejumlah barang bukti yang ditemukan seperti obeng yang dipipihkan dan senjata tajam (sajam) jenis pisau, diduga pelaku sudah beraksi di sejumlah tempat.
Hingga saat ini, Eko beserta barang buktinya masih diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara untuk proses lebih lanjut.
Untuk diketahui, Eko Dwiyanto nyaris mati konyol ketika ingin mencuri di kawasan RT 50 Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara. Eko kepergok sang pemilik rumah dan akhirnya menjadi bulan-bulanan massa pada Sabtu 31 Agustus kemarin, sekira pukul 09.30 WITA.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Hendra