Seperti yang dialami Maria. Dia akhirnya bebas murni setelah menjalani masa hukuman kasus perjudian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Balikpapan. Dia tak kuasa menahan tetesan air matanya.
Peluh mengucur deras dari pori kulitnya ketika Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi memberikan piagam remisi tanda bebas di sela Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-74 di lapangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Balikpapan Sabtu (17/8) pagi.
Setelan kemeja putih, celana kain gelap dan kerudung warna serupa membalut tubuh Ibu dua anak ini. Menjalani masa hukuman selama 8 bulan bukan waktu singkat. Maria mengaku insyaf dan tak akan mengulangi perbuatan yang sama.
"Mestinya delapan bulan sudah jalani tujuh bulan dapat remisi satu bulan hari ini langsung bebas,"akunya.
Selama menjalani "pendidikan" di Lapas Balikpapan, dia mendapat pengalaman baru. Di mana segala sesuatu diatur dan ada larangan-larangan yang wajib ditaati. Jika tidak, maka sanksi pun didapat.
"Alhamdulillah saya dinilai berkelakuan baik selama di sini makanya dapat remisi,"tutur warga Gunung Polisi Balikpapan Utara ini.
Dia berharap dapat diterima kembali di tengah-tengah masyarakat untuk menjalani kehidupan sehari-hari."Saya sadar saya salah dan saya berjanji akan memperbaiki diri agar dapat diterima di masyarakat,"katanya.
Maria merupakan satu dari 22 Warga Binaan yang menerima remisi bebas di Lapas Kelas II A Balikpapan.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : M.Huldi