"Ya dari pajak parkir, hotel dan tempat hiburan turun semua," kata Wali Kota Rizal Effendi usai menyampaikan Nota Penjelasan atas R-APBD Perubahan 2019 dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Senin (5/8/2019).
"Kalau parkir baik dari tempat umum maupun parkir di Bandara Sepinggan kan turun karena beroperasinya bandara di Samarinda. Situasi ekonomi juga belum baik," sambungnya.
Dirinya mengakui banyak pengusaha hotel, restoran dan tempat hiburan yang mengajukan revisi pajak. "Mereka meminta keringanan karena dianggap ketinggian," ucapnya.
Sementara Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh bakal mengundang semua stakeholder yang berkepentingan untuk merevisi pajak hiburan.
"Wacana revisi itu sudah lama dan ketika diturunkan maka pengusaha juga wajib membayarkan sesuai dengan peraturan daerah," timpal Abdulloh.
Sedangkan mengenai kenaikan tarif parkir di beberapa pusat perbelanjaan, menurut Abdulloh, bisa menopang pendapatan setelah berkurangnya pemasukan dari pajak parkir di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.
"Pajak atau retribusi parkir di bandara kan turun Rp500 juta per bulan. Diharapkan ada peningkatan sekitar Rp300 miliar dari sektor parkir di luar bandara," tambahnya.
Selain itu, RAPBD Perubahan 2019 mengalami kenaikan menjadi Rp2,4 trilun. Sebelumnya APBD 2019 mencapai Rp2,2 triliun.
"Kontribusinya juga dari pendapatan lain-lain yang sah dan piutang pajak Rp238 miliar yang sedang dikejar Badan Pendapatan," tandas Abdulloh.
Penulis/Editor : Hendra