"Mau tak mau ya dibayar karena sudah parkir dan berlaku tarifnya. Tapi ini bukan persoalan sepele," kata Baharuddin Daeng Lala, Senin (15/7/2019).
Dirinya lantas menelepon Kepala Dinas Perhubungan untuk mengonfirmasi sekaligus memperjelas persoalan tersebut. "Tanggapan Kadis tadi, seharusnya pihak mal yang sosialisasi," ujarnya.
Komisi III, kata Daeng Lala, akan memanggil seluruh pengelola mal untuk membahas kenaikan tarif parkir. Termasuk agar manajemen pusat perbelanjaan modern itu menyosialisasikan secara tepat ke masyarakat.
"Saya juga kaget, waktu keluar mal, tarif parkirnya mahal, biasa cuma Rp3 ribu, malah bisa sampai Rp8 ribu. Mahal betul," akunya.
Politikus Partai Hanura ini turut menyoroti lahan parkir yang kerap dijadikan arena even. Sehingga menjadikan pengguna kendaraan bingung untuk memarkirkan kendaraan mereka.
"Mau parkir jadi sulit. Ini kan merugikan masyarakat juga. Belum lagi keluar, harus bayar mahal. Nanti kami panggil semua pengelola mal," tandasnya.
Untuk diketahui, kenaikan tarif parkir progresif tersebut berlaku sejak 1 Juni 2109 berdasarkan Surat Keputusan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Nomor : 05/DMPT/PARKIR/2019.
Rincian kenaikan diantaranya kendaraan roda empat sebesar Rp4 ribu untuk satu jam pertama, lalu Rp3 ribu per jam berikutnya. Kemudian roda dua atau sepeda motor Rp3 ribu untuk satu jam pertama, lalu Rp2 ribu per jam berikutnya.
Sedangkan mobil boks Rp10 ribu untuk satu jam pertama dan meningkat Rp5 ribu per jam berikutnya. Truk atau bus dikenakan Rp20 ribu per jam.
Sebelumnya, tarif parkir untuk kendaraan roda dua adalah Rp2 ribu per jam dan untuk roda empat sebesar Rp3 ribu per jam.
Penulis / Editor : Hendra