Kepala UPT Pasar Klandasan, Kanti Suharjo mengatakan, PKL kuliner yang berjualan menggunakan gerobak ini telah ada sejak 1999 silam dan telah kerap sering ditertibkan hingga akhirnya dibina dan diberi tempat terbatas.
"Padahal batas area mereka berjualan hingga di tikungan Coto Makassar. Tapi ya itu, semakin lama semakin bertambah dan juga tidak tertib karena berjualan di fasilitas umum," kata Kanti Suharjo, Minggu (13/1/2019).
Fasilitas umum yang dimaksud Kanti adalah jalan belakang Pasar Klandasan yang berbatasan dengan tepi laut sehingga perlu dilakukan penertiban.
"Awalnya hanya boleh berjualan di atas pukul 16.00 WITA dan tidak ada yang berjualan pada pagi hari. Tapi seiring waktu, mereka malah menetap dan jualan sebelum jam yang diharuskan," pungkasnya.
Penulis : Hendra
Editor: muh.huldi