MUI Balikpapan: BPJPH Dibentuk Oktober 2019
1 menit baca1.083 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) siap membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Kota Balikpapan sebagai pengganti Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika atau LPPOM MUI.
Sekretaris MUI Balikpapan, Jailani mengatakan, pelaksanaan BPJPH dilakukan pada Oktober 2019 mendatang sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Selain sosialisasi, saat ini pemerintah telah membentuk BPJPH, namun baru di tingkat pusat,belum sampai ke daerah. Nah, kami MUI di Balikpapan siap membentuk BPJPH itu," kata Jailani, Selasa (25/12/2018).
Perlunya dibentuk BPJH tingkat daerah karena Undang-Undang Jaminan Produk Halal telah berlaku selama lima tahun sehingga wajib dioperasionalkan. "Setelah (UU) itu kan ada peraturan pemerintah dan Oktober 2019 sudah genap lima tahun," tukasnya.
Sehingga untuk mendapatkan sertifikat halal, lanjut Jailani, maka produknya harus didaftarkan ke BPJPH. "Nanti fungsi MUI hanya sebatas memberikan fatwa saja," pungkasnya.
Penulis: Hendra
Editor: Supiansyah









