ASN Diwanti-wanti ber-Medsos soal Politik
1 menit baca494 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengedepankan netralitas dalam politik terutama menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. Hal ini diungkapkan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.
"ASN harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas mulai dari penurunan pangkat dan jabatan hingga pemecatan," kata Rizal Effendi, Kamis (6/12/2018) siang tadi.
Bahkan Wali Kota Balikpapan dua periode ini mewanti-wanti agar ASN berhati-hati dalam menggunakan media sosial seperti memberikan komentar, menandai suka atau like hingga mengunggah dan membagikan unggahan tentang foto atau kampanye calon.
"Hati-hati kalau main medsos (media sosial) atau media siber lainnya. Kalau terbukti, benar ada pelanggaran, maka bisa dikenakan sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ya, sanksinya bisa sedang sampai berat," tekan Rizal.
Terlebih sudah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Peyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pileg dan Pilpres 2019. (*)
Penulis : Hendra
Editor: Aspian Nur









