Ratusan Guru Honorer K2 Tak Bisa Ikut Tes CPNS
1 menit baca514 kali dibaca

BALIKPAPAN - Tidak semua guru honorer terutama kategori K2 bisa mengikuti Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS tahun ini. Pasalnya, ada batasan usia yang menjadi salah satu syarat penerimaan abdi negara tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan, Muhaimin mengatakan, batas usia CPNS dari honoror K2 adalah 35 tahun.
“Kalau di atas 35 tahun ya tidak bisa ikut CPNS dan kami sarankan melalui organisasi mereka (PGRI) serta organisasi lainnya berkomunikasi ke Kemenpan RB,” kata Muhaimin (16/10).
Langkah itu, lanjut Muhaimin, juga yang menggelar pertemuan bersama Kemenpan RB, Kemendikbud, BKN dan Komisi X untuk membahas persoalan itu. “Tunggu saja keputusannya,” ucapnya.
Dalam CPNS, Disdikbud hanya mendapat jatah atau kuota 4 guru saja dari kategori K2. Sedangkan guru berkategori tersebut berjumlah 270 orang dan hanya 6 guru yang memenuhi syarat usia.
“Guru yang lain usianya sudah di atas 35 tahun. Ya, mau tidak mau, karena regulasinya bukan di kami (Disdikbud), tapi di kementerian. Sudah kami sampaikan dan Alhamdulillah, mereka memahami,” ujarnya.
Honor Guru non PNS juga diklaim olehnya, lebih manusiawi ketimbang daerah lain karena kalau masalah kesejahteraan tenaga pendidik merupakan wewenang Pemkot Balikpapan. “2019 nanti, semua guru honorer gajinya standar UMK,” ungkap Muhaimin.
Untuk diketahui, Upah Minimum Kota Balikpapan pada 2018 ini mencapai Rp2,6 juta. Sehingga jika upah minimum 2019 nilainya tidak jauh dari sekarang maka diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp6 miliar.
Sementara guru honorer saat ini menerima Rp1,8 juta per bulan yang terdiri dari gaji Rp1,3 juta dan sisanya adalah asuransi kesehatan. “Guru honorer untuk SD dan SMP ada sekitar 2.200 orang,” pungkas Muhaimin. (hn)










