Diketahui ketiga tersangka yakni SM (35) dan AE (35) WNA asal Afrika Selatan dan DB (41) WNA asal Kanada yang saat ini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan sejak tanggal 5 Oktober 2018 lalu.
Kuasa Hukum tersangka, Milke Manusama dan Yohanes Maroko menuturkan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Imigrasi Balikpapan berlebihan. “Langkah hukum yang diambil apakah sesuai KUHAP? Harapan kami akan bisa dibuktikan apakah alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka sudah sesuai KUHAP apa belum? nanti yang menetukan pengadilan,” ujarnya.
Terkait penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik Imigrasi Balikpapan kepada kliennya juga dianggap berlebihan. “ Untuk penahanan juga keberatan karena sampai saat ini tidak ada berita acara penahan yang ditandatangani klien kami, inikan bertentangan dengan KUHAP. Intinya ada dua yang kami pra peradilan-kan yaitu penetapan tersangka dan penahanan tiga WNA,” ungkap Milke.
Pihaknya menyayangkan sikap penyidik Imigrasi Balikpapan karena berdasarkan track record, ketiga tersangka tersebut tidak pernah berbuat merugikan orang lain.
“Bukan orang yang membahayakan negara dan mereka tidak merugikan orang lain tidak ada satupun mereka itu guru dia pendidik,” ujar Melki yang mengaku ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Tersangka oleh Yayasan Tunas Bangsa dan Raffles International School di Kota Balikpapan.
Diketahui ketiga tersangka disangka dengan Pasal 122 huruf a Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Terpisah Kepala Divisi Keimigrasian Kaltim-tara melalui Kepal Bidang Intelijen, Penindakan dan Informasi Sarana Komunikasi Keimigrasian (Kabid Inteldak dan Insarkomkim) Bambang Suhartono menjelaskan tindakan penahan terhadap tiga WNA tersebut dilakukan untuk mengantisipasi melarikan diri.
“Jadi sudah dua kali mereka menunjuk pengacara, pertama pernah kami permohonan penundaan penahanan tapi sepekan kemudian dua WNA dilepas ternyata mereka putus hubungan hukum antara pengacara dan tersangka.
Terkait upaya hukum pra peradilan yang dilakukan kuasa hukum para tersangka, pihaknya siap mengikuti prosedur upaya hukum tersebut. “Kemarin saya dengar katanya ada semacam upaya hukum pra peradilan dari pengacara silahkan saja itu hak pengacara gak apa-apa,”ujarnya. (yud)