Dia juga meminta peran serta masyarakat bisa memberikan informasi agar dapat mengungkap dugaan adanya komunitas gay tersebut. “Untuk hasil pantauan belum ditemukan lokasi khusus, namun demikan kami meminta kepada masyarakat jika ada informasi bisa disampaikan ke kami,” katanya.
Jika ditemukan adanya komunitas gay tersebut lanjut perwira polisi berpangkat dua bunga di pundak ini tidak gegabah melakukan upaya penindakan hukum. “Tentu jika terbukti kami lihat perilaku ini apa perlu pendalaman secara khusus . Perbuatan apa yang dilanggar,” katanya.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Ade Yaya Suryana menjelaskan terkait media sosial merupakan fasilitas publik yang siapa saja dapat mengakses. “Media sosial kan fasilitas publik yang tidak ada filter semua orang bisa membuat akun bisa membuat group. Sampai sejauh mana memanfaatkan medsos, ketika penggunaannya dianggap merugikan orang lain ataupun melanggar hukum tentu akan dilakukan tindakan,” bebernya.
Tim Siber Polda Kaltim juga tengah melakukan patroli siber untuk menentukan sejauh mana komunitas tersebut melakukan aktivitas.
Praktisi Hukum Universitas Balikpapan, Wawan Sanjaya mengatakan adanya dugaan kegiatan orientasi seks menyimpang di Kota Balikpapan memang menjadi hal yang meresahkan. Tindakan hubungan sejenis dinilainya merupakan tindakan menyimpang khususnya ditinjau dari kebudayaan Indonesia. Menurut Wawan - biasa disapa - belum ada aturan hukum secara eksplisit terkait tindakan hubungan sesama jenis. “Selama ini bagi pelakunya hanya dikenakan sanksi moral saja. Dikarenakan tidak ada aturan yang melarang tindakan tersebut secara normatif. Delik yang dilarang KUHP hanya homoseksual yang dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur sesuai Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak secara tegas melarang homoseksual yang dilakukan antar orang dewasa,” beber Alumnus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Balikpapan ini.
Berbeda jika perilaku menyimpang tersebut ditunjukan melalui penyebaran foto atau video tidak senonoh yang dilakukan oleh orang yang mengalami penyimpangan seksual tersebut. Tindakan penyebaran foto atau video tidak senonoh dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. (yud)