"Wah, berapa pertanyaan, ya. Aku lupa. Tapi ya dijalani aja (pemeriksaan)," jawabnya ketika dikonfirmasi terkait pertanyaan yang disodorkan penyidik ke Wali Kota Balikpapan dua periode itu.
Sementara disinggung mengenai bantuan pendampingan hukum bagi empat ASN yang menjadi tersangka, pria berkacamata ini menyerahkan sepenuhnya ke LBH Korpri.
"Ya, mudah-mudahan hasil penyelidikan dan penyidikan polisi menunjukan seperti itu, bahwa mereka tidak terima uang dan sebagainya. Diikuti dulu, prosesnya, kan belum selesai," ucapnya.
Sedangkan mengenai kabar adanya rapat gelap antara pihak Pemkot dengan DPRD Balikpapan, Rizal mengaku tak mengetahui. "Nggak tahu, saya nggak tahu kalau soal itu," pungkasnya.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp11 miliar berdasarkan audit BPKP, Polda Kaltim telah menetapkan 8 tersangka diantaranya CC yang merupakan mantan Kepala DPKP Balikpapan, kemudian YO sebagai Kepala Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan, serta NL dan RN yang berstatus ASN.
Sedangkan tersangka lainnya yakni AW (Andi Walinono), RPM, AK dan RSD. Khusus untuk tersangka RSD masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO Polda Kaltim.
Penulis : Hendra
Editor : Desman Minang